Sebelum membahas atau mengenal Wawasan
Nusantara, sebaiknya kita terlebih dahulu mengerti dan memahami tentang Wawasan
Nasional suatu bangsa secara universal. Suatu Negara memerlukan suatu konsepsi
berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara
berkaitan erat dengan wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang
suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan
nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata “wawasan” berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya
melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah
berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Berdasarkan teori-teori tentang
wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu
Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
a) Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan MPR
Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut : “Wawasan Nusantara
yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
b) Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman
(Ketua Program S-2 PKN-UI) : “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
c) Pengertian Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja
Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas
tahun 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Wawasan Nusantara sangat penting
peranannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam
lingkungan Bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu
mengerti dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta
tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang
mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata
di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham
serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara memiliki landasan
idiil sedangkan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari
tiga unsur dasar, yakni Wadah (Contour), Isi (Content), dan Tata laku
(Conduct). Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk
dengan aneka ragam budaya. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang
di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Tata laku (Conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,
yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah
mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia,
sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku
dari bangsa Indonesia. Berbicara mengenai Hakikat Wawasan Nusantara berarti
berbicara tentang keutuhan nusantara dalam artian cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Asas Wawasan
Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari kepentingan yang sama,
tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang
ke dalam dan ke luar. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan. Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan
nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat-menghormati.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga
negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan
mewujudkan keberhasilan dan implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian
Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan
ketahanan nasional, cita-cita nasional, serta tujuan nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sumber rujukan: “Pendidikan Kewarganegaraan”, Penerbit PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2008.
Opini: Menurut
pendapat saya dalam wawasan nusantara untuk melengkapi wilayah Indonesia dengan
secara utuh dapat mempelajari dari pengalaman – pengalaman generasi muda yang
sebelumnya, karena dalam sejarah bangsa indonesia terdapat diplomasi Indonesia yang
sangat penting untuk menghadapi semua tantangan dalam hukum internasional dan
memperjuangkan dalam suatu wawasan nusantara bangsa Indonesia. Kita harus memperjuangan
diplomasi dimasa globalisasi sekarang ini juga tidak kalah pentingnya, karena
di negara Indonesia ini merupakan bagian dari komunitas global dunia. Karena
ini adalah sebuah tantangan untuk menjadi perjuangan diplomasi. Dalam negeri
kita sekarang ini tidak hanya untuk memproyeksikan dalam kepentingan luar,
tetapi kita juga di perlukan untuk berkomunikasi dalam perkembangan dunia luar
maupun ke dalam negeri, karena agar dapat kepahaman yang lebih baik. Wawasan nusantara
juga harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia karena wawasan nusantara
itu penting agar kita lebih mencintai negeri ini.